a.Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1.Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
2.Anggota sebesar Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b.Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:
1.Ketua sebesar Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); dan
2.Anggota sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
c.Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dengan rincian:
1.Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); dan
2.Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); dan
d.Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1.pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58.170.000,00 (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
2.pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.b sebesar Rp41.390.000,00 (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
3.pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp29.442.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus puluh dua ribu rupiah);
4.pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b sebesar Rp23.340.000,00 (dua puluh tiga juta ratus empat puluh ribu rupiah);
5.pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17.124.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
6.pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.000,00 (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
7.pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).