Justisio

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 yang terdiri dari:
a.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
b.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh;
c.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; dan
d.
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, diberikan insentif setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1.
Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
2.
Anggota sebesar Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:
1.
Ketua sebesar Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); dan
2.
Anggota sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
c.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dengan rincian:
1.
Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); dan
2.
Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); dan
d.
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1.
pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58.170.000,00 (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
2.
pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.b sebesar Rp41.390.000,00 (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
3.
pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp29.442.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus puluh dua ribu rupiah);
4.
pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b sebesar Rp23.340.000,00 (dua puluh tiga juta ratus empat puluh ribu rupiah);
5.
pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17.124.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
6.
pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.000,00 (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
7.
pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Pasal 3

Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Pasal 4

Insentif sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu;
c.
diberhentikan tidak dengan hormat; dan/atau
d.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 meninggal dunia, insentif diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.