Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, terhadap penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk 169 (seratus enam puluh sembilan) daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus empat ribu lima ratus rupiah) dilakukan penundaan.
(2)
Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
(3)
Rincian daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
(2)
Penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk sebagian atau seluruh Dana Alokasi Umum sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2016.
(3)
Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.