Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemurnian dan Pengolahan adalah usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan atau di daerah lepas pantai dengan cara mempergunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil minyak dan gas bumi yang dapat digunakan;
b.
Tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat penyelenggaraan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya peralatan, bangunan dan instalasi yang secara langsung dan tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan proses pemurnian dan pengolahan;
c.
Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;
d.
Pengusaha adalah pimpinan Perusahaan;
e.
Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan adalah Penanggungjawab dari suatu pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut Kepala Teknik;
f.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
g.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
h.
Direktur adalah Direktur Direktorat yang lapangan tugasnya meliputi urusan keselamatan kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
i.
Kepala Inspeksi adalah Kepala Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi;
j.
Pelaksana Inspeksi Tambang adalah Pelaksana Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
(1)
Tatausaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam wewenang dan tanggungjawab Menteri.
(2)
Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jenderal dengan hak substitusi.
(3)
Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)
Kepala Inspeksi memimpin dan bertanggungjawab mengenai pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang.
(5)
Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1)
Pengusaha bertanggungjawab penuh atas ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan kebiasaan yang baik dalam teknik pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.
(2)
Dalam hal Pengusaha menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan, ia menjabat sebagai Kepala Teknik dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspeksi.
(3)
Dalam hal Pengusaha tidak menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan, ia diwajibkan menunjuk seorang sebagai Kepala Teknik yang menjalankan pimpinan dan pengawasan pada pemurnian dan pengolahan, yang harus disahkan terlebih dahulu oleh Kepala Inspeksi sebelum yang bersangkutan melakukan pekerjaannya.
(4)
Kepala Teknik termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(5)
Kepala Teknik wajib menunjuk seorang wakil yang disahkan oleh Kepala Inspeksi sebagai penggantinya, apabila ia berhalangan atau tidak ada di tempat selama maksimum 3 (tiga) bulan berturut-turut, kecuali apabila ditentukan lain oleh Kepala Inspeksi.
(6)
Serah terima tanggungjawab antara Kepala Teknik dan wakilnya termaksud pada ayat (5) harus dilakukan secara tertulis.
Pasal 4
(1)
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum mulai membangun atau mengadakan perubahan dan atau perluasan tempat pemurnian dan pengolahan, Pengusaha diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi mengenai hal-hal:
a.
lokasi geografis;
b.
denah bangunan dan instalasi-pemurnian dan pengolahan;
c.
bahan baku, bahan penolong beserta hasil pemunian dan pengolahannya;
d.
proses diagram;
e.
instalasi pencegah kebakaran yang bersifat permanen, baik dengan air maupun bahan kimia;
f.
jumlah dan perincian tenaga kerja dan atau tambahannya;
g.
hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Kepala Inspeksi.
(2)
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan mengenai hal-hal yang telah diajukan sesuai dengan ketentuan termaksud pada ayat (1), Pengusaha diwajibkan menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Inspeksi.
(3)
Dalam masa pembangunan tempat pemurnian dan pengolahan, pembuatan, pendirian, penyusunan dan pemasangan semua peralatan, bangunan dan instalasi pemurnian dan pengolahan berada dibawah pengawasan Kepala Inspeksi.
Pasal 5
(1)
Semua bangunan dan instalasi dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan.
(2)
Perencanaan, pendirian dan pemeliharaan instalasi pemurnian dan pengolahan harus dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keselamatan terhadap alat, pesawat dan peralatan serta para pekerja.
(3)
Semua bangunan dan instalasi yang didirikan di dalam daerah yang mempunyai kemungkinan besar bagi timbulnya bahaya kebakaran, harus dibuat dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
(4)
Semua bangunan dan instalasi harus dilengkapi dengan sistim telekomunikasi yang baik.
(5)
Instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan dan instalasi lainnya harus ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah menimbulkan pelbagai bahaya dan kerusakan terhadap sekitarnya.
(6)
Instalasi-instalasi unit proses yang berlainan fungsinya harus diatur penempatannya sesuai dengan sifat bahan-bahan yang diolah dan dihasilkan, dengan maksud untuk mengurangi atau membatasi menjalarnya kerusakan apabila terjadi kecelakaan dan atau kebakaran.
(7)
Semua peralatan, bangunan dan instalasi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya arus listrik yang diakibatkan oleh petir, arus liar, muatan statis dan sebagainya, harus dilengkapi dengan suatu sistim untuk meniadakannya.
(8)
Dalam mengadakan perbaikan dan pemeliharaan tempat pemurnian dan pengolahan harus digunakan cara, peralatan dan tenaga yang memenuhi syarat.
Pasal 6
Tanda warna peralatan pada tempat pemurnian dan pengolahan seperti kolom, pipa, pesawat, rambu tanda bahaya, alat pelindung, dan lain-lainnya harus memenuhi keseragaman warna yang disetujui oleh Kepala Inspeksi.
Pasal 7
(1)
Jalan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus baik dan cukup lebar, sehingga setiap tempat dapat dicapai dengan mudah dan cepat oleh orang maupun kendaraan serta harus dipelihara dengan baik, diberi penerangan yang cukup dan dimana perlu dilengkapi dengan rambu-rambu lalu-lintas.
(2)
Apabila di dalam tempat dari pengolahan terdapat jalan kereta api, maka jalan tersebut harus dibuat sesuai dengan keadaan tanah, beban jalan serta kecepatan kereta api.
(3)
Sepanjang jembatan, sekeliling lubang yang membahayakan dan pinggir tebing yang terbuka harus diberi pagar yang cukup kuat.
(4)
Setiap instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan harus mempunyai tempat kerja dan tempat lalu-lintas yang baik, aman dan harus selalu dalam keadaan bersih.
(5)
Lantai terbuka, selokan dan penggalian di tempat kerja harus diberi tanda yang jelas dan dapat dilihat dengan mudah, baik pada siang maupun malam hari.
(6)
Geladak kerja, lantai dan lorong, termasuk titian untuk berjalan, jembatan, tangga dan lubang yang dibuat di lantai dan dinding, harus dipelihara dengan baik dan dibuat dengan memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, serta apabila dianggap perlu, dilindungi dengan pagar yang aman untuk mencegah terjadinya bahaya atau kecelakaan.
(7)
Tangga harus dilengkapi sekurang-kurangnya pada 1 (satu) sisi dengan tempat pegangan yang kuat.
(8)
Tangga yang dapat dipindah-pindahkan harus dilengkapi dengan alat pengaman terhadap kemungkinan bergeser.
(9)
Bejana, reservoir dan bak yang terbuka yang berisikan bahan cair, termasuk yang mendidih, panas atau yang dapat melukai, sepanjang dapat menimbulkan bahaya, harus dikelilingi dengan pagar yang aman atau dibuat usaha-usaha lainnya untuk mencegah kecelakaan.
(10)
Jembatan, tempat kerja dan tangga harus diperiksa secara berkala.
Pasal 8
(1)
Tempat kerja harus bersih dan dipelihara dengan baik.
(2)
Tempat kerja harus dilengkapi dengan penerangan yang baik, sesuai dengan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Ruangan kerja harus mempunyai ventilasi yang baik yang disesuaikan dengan jumlah orang dan keadaan udara yang terdapat di dalam ruangan tersebut.
(4)
Ruangan kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga kebisingan berada di bawah nilai ambang batas yang ditentukan; atau apabila hal ini tidak dapat dicapai, para pekerja harus dilengkapi dengan alat pelindung diri.
(5)
Ruangan kerja harus dapat dicapai dan ditinggalkan dengan mudah dan aman melalui pintu-pintu tertentu dan harus terpelihara dengan baik.
(6)
Di tempat-tempat tertentu untuk keadaan darurat harus tersedia alat-alat penyelamat yang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
(1)
Pesawat, pesawat pengangkat, mesin perkakas dan perkakas harus terbuat dan terpelihara sedemikian rupa, sehingga memenuhi syarat-syarat teknis yang baik dan aman.
(2)
Peralatan termaksud pada ayat (1) harus diperiksa secara berkala.
Pasal 10
(1)
Bagian-bagian pesawat, mesin perkakas dan alat transmisi yang bergerak, yang dapat membahayakan pekerja yang melayaninya dan membahayakan lalu-lintas, harus terlindung dengan baik dan aman.
(2)
Pesawat dan mesin perkakas yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan bahaya terhadap pekerja yang melayaninya harus diberi pelindung dan dipasang sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan.
(3)
Ruangan di antara pesawat atau mesin perkakas harus cukup lebar dan bebas dari benda-benda yang dapat merintangi dan menimbulkan bahaya terhadap pekerja yang melayaninya dan lalu-lintas.
(4)
Pesawat dan mesin perkakas yang karena akibat perputaran yang sangat tinggi mungkin dapat pecah beterbangan, harus dilindungi dengan baik, serta kecepatan putarannya tidak boleh melebihi batas kecepatan aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
(5)
Masing-masing mesin perkakas yang digerakkan oleh pesawat secara sentral, harus dapat dihentikan secara tersendiri.
(6)
Apabila sesuatu pesawat atau mesin perkakas perlu dijalankan untuk percobaan atau hal-hal lain yang bersifat sementara dengan tidak memakai alat pelindung, maka pada tempat yang mudah terlihat harus dipasang rambu-rambu tanda bahaya yang jelas.
Pasal 11
(1)
Pada pesawat pengangkat harus dinyatakan dengan jelas batas daya angkat aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
(2)
Bagian-bagian yang bergerak seperti rantai, roda gigi, dan rem serta alat pengaman pesawat pengangkat harus selalu berada dalam keadaan baik.
(3)
Pesawat pengangkat harus dilayani oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik.
(4)
Dilarang membebani pesawat pengangkat melebihi batas daya angkat aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
Pasal 12
(1)
Pemasangan dan penggunaan pompa beserta perlengkapannya, baik untuk bagian-bagian cair ataupun gas, termasuk yang bertekanan tinggi dan bersuhu tinggi ataupun bersuhu rendah sekali harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2)
Tekanan kerja di dalam pompa beserta perlengkapannya tidak boleh melebihi batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk pompa itu. Untuk keperluan tersebut harus dipasang alat-alat pengamanannya yang selalu dapat bekerja dengan baik di atas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan.
(3)
Pompa harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata-cara yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi.
(4)
Apabila terjadi kebocoran pada pompa, aliran zat cair atau gas di dalamnya harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman.
(5)
Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu pompa dan perlengkapannya, maka kemampuan pompa tersebut harus diuji kembali.
Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 13
(1)
Jika pada suatu baterai pompa, sebuah pompa atau lebih dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke pompa tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2)
Semua saluran pipa yang bersuhu tinggi atau bersuhu rendah sekali harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan di sekitarnya.
Pasal 14
(1)
Kompresor dan bejana tekan adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja di dalam peralatan melebihi 1/2(seperdua) atmosfir tekanan lebih.
(2)
Pompa vakum dan bejana vakum adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja di dalam peralatan kurang dari 1 (satu) atmosfir absolut.
Pasal 15
(1)
Pemasangan dan penggunaan kompresor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum dan peralatannya harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2)
Bejana tekan atau bejana vakum, apabila diisi dengan zat cair atau gas bertekanan tinggi atau di bawah atmosfir ataupun dicairkan, yang dapat menimbulkan bahaya ledakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(3)
Kompresor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tatacara yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(4)
Pada kompresor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu dapat bekerja dengan baik diatas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk peralatan tersebut.
(5)
Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu kompresor, pompa vakum atau bejana tekan atau bejana vakum, maka kemampuan alat-alat tersebut harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 16
(1)
Semua bagian instalasi uap air, kecuali ketel uap air, pesawat uap air dan yang sejenis, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2)
Pemasangan dan penggunaan instalasi uap air termasuk ketel uap air termaksud pada ayat (1) harus aman, sehingga dengan demikian tidak akan menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan di sekitarnya.
(3)
Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap instalasi uap air dan perlengkapannya, maka kemampuan instalasi tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
(1)
Jika pada suatu baterai ketel uap air, sebuah ketel atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke ketel uap air tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2)
Semua saluran uap air dan air panas yang digunakan harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan di sekitarnya.
(3)
Semua saluran uap air harus dilengkapi dengan alat untuk pembuangan air kondensat.
Pasal 18
(1)
Tungku pemanas untuk memanaskan atau menguapkan minyak dan gas bumi atau zat-zat lain harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2)
Tungku pemanas harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tatacara yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi.
(3)
Pada tungku pemanas harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu harus dapat bekerja dengan baik.
(4)
Apabila terjadi kebocoran aliran minyak dan gas bumi atau zat-zat lain dalam tungku pemanas, aliran tersebut harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman.
(5)
Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu tungku pemanas dan perlengkapannya, maka kemampuan tungku pemanas tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 19
(1)
Jika pada suatu baterai tungku pemanas, sebuah tungku pemanas atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke tungku pemanas tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2)
Semua saluran pipa yang berisi uap dan cairan panas harus disalur dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan disekitarnya.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.