Justisio

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Institut Agama Islam Negeri Takengon

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Takengon merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Takengon; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Takengon.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh menjadi Institut Agama Islam Negeri Takengon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.