Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1956 Tentang Penetapan Retribusi untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1955/1956
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan dalam dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk pengeluaran kapok menurut izin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Perdagangan Luar Negeri untuk tahun lisensi 1955/1956, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai 1 September 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.