Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 21 Oktober 1969. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 21 Oktober 1969 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.Ι.