Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1969 Tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (p.n. Pertamina)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada P.N. Pertamina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44) disediakan seluruh wilayah kuasa pertambangan Indonesia sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 2

Wilayah kuasa pertambangan termaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi wilayah daratan dan wilayah dasar laut serta tanah dibawahnya, baik yang terletak dibawah perairan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942) maupun yang terletak dilandas kontinen diluar daerah perairan Indonesia berdasarkan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Pasal 3

Batas-batas wilayah kuasa pertambangan termaksud diatas dan pembagiannya, dalam wilayah-wilayah yang dilaksanakan sendiri oleh P.N. Pertamina dan wilayah-wilayah yang dikerjakan oleh masing-masing perusahaan swasta sebagai kontraktor P.N. Pertamina akan ditetapkan pengaturannya oleh Pemerintah atas usul Menteri Pertambangan, setelah mendengar pertimbangan para Menteri yang bersangkutan.

Pasal 4

Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi dalam batas-batas wilayah kuasa pertambangan termaksud pada Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Nasional baik dalam segi kesejahteraan maupun segi keamanan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 21 Oktober 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 21 Oktober 1969 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.Ι.