Makna yang terkandung dalam pasal ini ialah banyak wilayah kuasa pertambangan itu dapat pula meliputi wilayah dalam batas wilayah lautan/perairan Indonesia, maupun wilayah di luar daerah perairan Indonesia. Sesuai dengan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia, maka suatu Negara Pantai mempunyai penguasaan dan jurisdiksi yang eksklusip atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di bawahnya dilandas kontinen, atau analoginya dalam suatu kepulauan yang berbatasan tetapi terletak di luar perairan wilayah hingga kedalaman 200 meter, atau melebihi batas dalam tersebut hingga suatu batas dalam yang masih memungkinkan eksploitasi kekayaan demikian.