Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1969 Tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (p.n. Pertamina)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Makna yang terkandung dalam pasal ini ialah banyak wilayah kuasa pertambangan itu dapat pula meliputi wilayah dalam batas wilayah lautan/perairan Indonesia, maupun wilayah di luar daerah perairan Indonesia. Sesuai dengan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia, maka suatu Negara Pantai mempunyai penguasaan dan jurisdiksi yang eksklusip atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di bawahnya dilandas kontinen, atau analoginya dalam suatu kepulauan yang berbatasan tetapi terletak di luar perairan wilayah hingga kedalaman 200 meter, atau melebihi batas dalam tersebut hingga suatu batas dalam yang masih memungkinkan eksploitasi kekayaan demikian.

Pasal 3

Lihat Penjelasan Umum.

Pasal 4

Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1969/52; TLN Nomor 2910

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 21 Oktober 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 21 Oktober 1969 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.Ι. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1969 TENTANG PENYEDIAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN KEPADA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL (P.N. PERTAMINA)
A.
PENJELASAN UMUM:
1.
Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus, akan tetapi hasil pemurniaannya dan pengolahannya adalah penting bagi hajat hidup orang banyak dan pertahanan nasional. Berdasarkan hal-hal yang sedemikian inilah maka pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh Negara dalam hal ini oleh Perusahaan Negara agar kemanfaatan bahan galian tersebut dapat terjamin. Hal ini ditegaskan dalam pasal-pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1968 telah didirikan Perusahaan Negara Pertamina sebagai peleburan dari P.N. Pertamin dan P.N. Pertamina. Oleh sebab itu maka wilayah kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi perlu diatur kembali.
3.
Sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 di atas pengusahaan bahan galian minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara P.N. Pertamina, adalah satu-satunya Perusahaan Negara dalam bidang ini, sehingga adalah wajar jika seluruh kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi disediakan bagi P.N. Pertamina.
4.
Walaupun demikian Menteri dapat menunjuk pihak lain baik sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh P.N. Pertamina, maupun atas pertimbangan lainnya sesuai dengan policy Pemerintah. Hal ini penting artinya terutama dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia. Cara yang sedemikian ini dapat menjamin cepatnya perkembangan pertambangan minyak dan gas bumi, tanpa mengurangi arti penguasaan bahan galian ini oleh Negara untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa.
5.
Menunjuk hal-hal tersebut pada angka-angka 3 dan 4 dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960, maka penentuan batas-batas wilayah kuasa pertambangan dan wilayah-wilayah kerja yang bersangkutan perlu diatur lebih lanjut dengan suatu prosedur administrasi yang effektif dan effisien. Usul Menteri Pertambangan setelah disetujui oleh Presiden selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Menteri Pertambangan.
B.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: