Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimanaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Bagian dari penerimaan pajak pendapatan (Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Staatsblad 1944 No. 17 yang terakhir diubah dngan Undang-undang No. 55 Prp tahun 1960, Lembaran Negara tahun 1960 No. 173) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) bagi Daerah, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak pendapatan dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya.

Pasal 2

(1)
Bagian dari penerimaan pajak meterai (Aturan bea meterai 1921, Staatsblad 1921 No. 498 yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1959 No. 141) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) bagi Daerah, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak meterai dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya.

Pasal 3

(1)
Bagian dari penerimaan pajak kekayaan (Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Staatsblad 1932 No. 405 yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1959 No. 141) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956), ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) bagi Daerah, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak kekayaan dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya.

Pasal 4

(1)
Bagian dari penerimaan pajak perseroan (Ordonansi Pajak Perseroan 1925, Staatsblad 1925 No. 319 yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1956 No. 141) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956, ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) bagi Daerah, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 1% (satu persen) dari penerimaan pajak perseroan dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya.

Pasal 5

(1)
Bagian dari penerimaan bea-keluar seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Daerah.
(2)
Penyerahan bagian Daerah dari penerimaan bea-keluar kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan masing-masing Daerah tingkat I didasarkan atas persentasi sebagai tertera dibawah ini: 1.Jakarta Raya 0,33% 2.Jawa Barat 8,58% 3.Jawa Tengah 1,46% 4.D.I. Yogyakarta 0,09% 5.Jawa Timur 6,40% 6.Aceh 2,46% 7.Sumatera Utara 26,10% 8.Sumatera Barat 0,91% 9.Riau 5,47% 10.Jambi 5,55% 11.Sumatera Selatan 23,53% 12.Kalimantan Barat 7,49% 13.Kalimantan Selatan 4,59% 14.Kalimantan Timur 0,23% 15.Kalimantan Tengah 1,93% 16.Sulawesi Utara 1,30% 17.Sulawesi Selatan 1,30% 18.Maluku 1,51% 19.Bali 0,63% 20.Nusa Tenggara Barat 0,05% 21.Nusa Tenggara Timur 0,09% 22.Irian Barat u.p. Jumlah 100%

Pasal 6

(1)
Bagian dari penerimaan bea-masuk seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Daerah.
(2)
Penyerahan bagian Daerah dari penerimaan bea-masuk kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan masing-masing Daerah tingkat I didasarkan atas jumlah penduduk di Daerah yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Bagian dari penerimaan cukai seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) bagi Daerah.
(2)
Penyerahan bagian Daerah dari penerimaan cukai kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya/dan masing-masing Daerah tingkat I didasarkan atas jumlah penduduk di Daerah-daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)
Penyerahan bagian-bagian tersebut pada pasal I sampai dengan dilakukan oleh Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara pada tiap-tiap permulaan triwulan kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan masing-masing Daerah tingkat I berdasarkan jumlah sebagai tercantum dalam lajur 10 dari daftar, yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Apabila bagian Daerah, yang ditetapkan pada akhir tahun oleh Kantor Pusat Jawatan Bea/Cukai dan Jawatan Pajak berdasarkan penerimaan sesungguhnya dari pajak-pajak, bea dan cukai dalam tahun 1962, ternyata lebih dari pada penyerahan bagian tersebut dalam ayat (1), maka kelebihannya atas permintaan Kantor dimaksud diatas dibayarkan oleh Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara kepada Daerah yang bersangkutan.
(3)
Apabila bagian Daerah, yang ditetapkan pada akhir tahun dimaksud dalam ayat (2), ternyata kurang dari pada penyerahan bagian tersebut dalam ayat (1), maka kelebihan penyerahan itu tidak dipungut kembali dari Daerah yang bersangkutan.
(4)
Pengeluaran dimaksud ayat (1) dibebankan atas mata-anggaran dari anggaran belanja Departemen Keuangan tahun 1962.

Pasal 9

Dari jumlah yang diserahkan kepada Daerah tingkat I menurut ketentuan dalam peraturan ini, Gubernur Kepala Daerah menetapkan bagian untuk Daerah tingkat I dan masing-masing Daerah tingkat II dalam wilayahnya berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk tahun anggaran 1962.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.