Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
dengan Tunjangan Pengamat Gunungapi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi yang pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.
(3)
Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengamat Gunungapi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Pengamat Gunungapi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi.
Pasal 6
Pemberian tunjangan Pengamat Gunungapi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.