Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949 Tentang Hal Kedudukan Kantor Pemilihan Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diumumkankan.