Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/tunjangan yang Hilang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penerima Pensiun/Tunjangan adalah :
a.
Pensiun Pejabat Negara;
b.
Pensiun Pegawai Negeri;
c.
Penerima Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
d.
Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
e.
Penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia; dan
f.
Janda/Duda dan Pensiun Anak dari pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
2.
Hilang adalah keadaan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya.

Pasal 2

(1)
Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan keduabelas sejak ia dinyatakan hilang.
(2)
Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Kepala Kepolisian tingkat kecamatan tempat penerima Pensiun/Tunjangan yang bersangkutan bertempat tinggal tetap berdasarkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat.
(3)
Penghasilan Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang diberikan kepada Janda/Duda/Anak yang sah sebesar penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun/Tunjangan sebelum hilang sampai dengan bulan ke-duabelas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan dinyatakan hilang.

Pasal 3

Kepada Janda/Duda/Anak dari Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang sebagaimana dimaksud dalam diberikan pensiun/tunjangan Janda/Duda/Anak menurut haknya masing-masing terhitung mulai bulan ketiga-belas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan dinyatakan hilang.

Pasal 4

Kepada Penerima Pensiun/Tunjangan yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam , tetapi kemudian diketemukan dan masih hidup, diberikan kekurangan penghasilan sebesar selisih yang telah diberikan mulai bulan ketigabelas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan terrsebut dinyatakan hilang dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.