Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Besarnya gaji pokok bagi:
a.
Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
c.
Ketua Muda Mahkamah Agung adalah Rp 4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
d.
Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 2

Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2000.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai besarnya gaji pokok Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.