Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Xiv

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.