Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/5/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program pada Masa Peralihan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan :
1.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KLBI, adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam rangka menunjang program Pemerintah.
2.
Plafon KLBI adalah penyediaan dana KLBI yang telah disetujui oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
3.
Two Step Loan adalah pinjaman yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Lembaga Keuangan Internasional yang diteruskan kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat melalui Bank Indonesia, dalam rangka menunjang program Pemerintah, termasuk bantuan teknis yang terkait dengan pinjaman tersebut.
4.
Bantuan Teknis adalah bantuan penelitian, pelatihan, dan konsultasi yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada pihak-pihak yang terkait dalam rangka menunjang program pemerintah dan tidak termasuk bantuan teknis yang terkait dengan Two Step Loan.
5.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menerima pengalihan KLBI.
Pasal 2
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan KLBI.
(2)
Bagi KLBI yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, akan dialihkan berdasarkan perjanjian kepada BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999.
(3)
Pengalihan Two Step Loan dan bantuan teknis yang terkait dengan Two Step Loan akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan pihak pemberi pinjaman.
(4)
Pengalihan bantuan teknis akan dilaksanakan setelah diperoleh kesepakatan antara Bank Indonesia dengan BUMN yang ditunjuk sebagai dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 3
(1)
Bank Indonesia melanjutkan realisasi plafon KLBI yang telah disetujui sebelum tanggal 17 Mei 1999 sampai dengan tanggal dialihkan atau selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999.
(2)
Bank Indonesia melanjutkan pelaksanaan Two Step Loan dan bantuan teknis selama kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) belum tercapai.
Pasal 4
Pengalihan KLBI akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Mei 1999.