Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Verifikasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut Pengusaha Kena Pajak.
3.
Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi adalah surat yang berisi tentang hasil verifikasi berupa koreksi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
4.
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
5.
Laporan Hasil Verifikasi adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Verifikasi yang disusun oleh petugas Verifikasi secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Verifikasi.
6.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
7.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenal pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:
a.
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b.
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
c.
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d.
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
e.
mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
f.
menerbitkan surat ketetapan pajak.
Pasal 3
(1)
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; dan/atau
c.
Wajib Pajak sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
(2)
Verifikasi juga dilakukan dalam rangka mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilakukan penghapusan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(3)
Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak.
(5)
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 4
(1)
Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
a.
konfirmasi kepada pemberi kerja; dan
b.
pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(2)
Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a.
konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha;
b.
pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
c.
analisa dalam rangka menentukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(3)
Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mencakup kegiatan:
a.
pengujian terhadap kebenaran formulir isian data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal; dan
b.
pencocokan terhadap data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal dan telah divalidasi dengan basis data perpajakan.
(4)
Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mencakup kegiatan:
a.
pengujian terhadap kebenaran data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
b.
pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh dengan basis data perpajakan.
(5)
Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mencakup kegiatan:
a.
pengujian terhadap kebenaran formulir isian sensus pajak nasional; dan
b.
pencocokan terhadap data hasil kegiatan sensus pajak nasional dengan basis data perpajakan.
Pasal 5
(1)
Verifikasi dalam rangka menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b.
Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d.
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
e.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
f.
Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya;
g.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
h.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
i.
Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
j.
Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
k.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
l.
Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan apakah Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(4)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 6
Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan:
a.
pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan
b.
konfirmasi terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Pasal 7
(1)
Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan oleh petugas Verifikasi.
(2)
Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(3)
Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi.
(4)
Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi.
(5)
Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
penugasan Verifikasi;
b.
identitas Wajib Pajak;
c.
tujuan Verifikasi;
d.
uraian hasil Verifikasi;
e.
simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
f.
pengungkapan informasi lain yang terkait.
Pasal 8
(1)
Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; dan/atau
b.
Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai Pengusaha, sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional.
(3)
Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; atau
b.
Wajib Pajak badan sebagai Pengusaha, yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(6)
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 9
Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak, mencakup kegiatan:
a.
Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif yang meliputi: 1) pengujian atas kelengkapan dokumen terkait dengan identitas Pengusaha, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengusaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus, akta pendirian, dan surat keterangan domisili; dan 2) pengujian atas kebenaran status Pengusaha, kebenaran alamat Pengusaha, dan kebenaran keberadaan Pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.
b.
Pengujian pemenuhan persyaratan objektif yang meliputi: 1) pengujian atas kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi; dan 2) pengujian terhadap kesesuaian antara dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang dilakukan untuk memperoleh informasi antara lain mengenai gambaran kegiatan usaha, data peredaran usaha, dan daftar harta di tempat kegiatan usaha.
Pasal 10
(1)
Verifikasi dalam rangka mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan terhadap:
a.
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b.
Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;
e.
Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha;
f.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember;
g.
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang pajak keluaran dan pajak masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember; atau
h.
Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
(2)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi atas:
a.
hasil sensus pajak nasional;
b.
hasil konfirmasi lapangan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
c.
hasil kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 11
Pelaksanaan Verifikasi terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup kegiatan:
a.
pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
b.
konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha; dan/atau
c.
pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
Pasal 12
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan oleh petugas Verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(3)
Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi.
(4)
Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi.
(5)
Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
penugasan Verifikasi;
b.
identitas Wajib Pajak;
c.
tujuan Verifikasi;
d.
uraian hasil Verifikasi;
e.
simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
f.
pengungkapan informasi lain yang terkait.
Pasal 13
(1)
Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf f dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.