Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang a dalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya;
2.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak;
3.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
4.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional;
5.
Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi daratan, lautan, dan udara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya;
7.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan;
8.
Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
9.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perkehidupan dan penghidupan;
10.
Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
11.
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permikiman perkotaan, pemusatan dan distribusi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan eknomi;
12.
Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan;
13.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk oleh Presiden untuk mengkoordinasikan penataan ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ini mencakup strategi dan arahan kebijakasanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter dibawah permukaan bumi, satu kilometer di atas permukaan bumi dan batas luar zona ekonomi ekslusif.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
tujuan nasional pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b.
pola pemanfaatan dan struktur ruang wilayah nasional;
c.
kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya dan kawasan tertentu.

Pasal 4

Tujuan nasional pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu:
a.
mencapai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b.
meningkatkan kesinambungan dan keserasian perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang kawasan secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan;
c.
meningkatkan kemampuan memelihara pertahanan keamanan negara yang dinamis dan memperkuat integrasi nasional;
d.
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanannya.

Pasal 5

(1)
Untuk mewujudkan tujuan nasional pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(2)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung;
b.
strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan budi daya;
c.
strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan tertentu.

Pasal 6

(1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan dan perlindungan terhadap kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 1, Bagian Pertama pada BAB IV Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perlindungsn terhadap kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup alam, lingkungan hidup sosial, dan lingkungan hidup buatan untnuk meningkatkan kualitas dan fungsinya.
(5)
Perlindungan pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada daerah yang berbatasan wilayah administratifnya diserasikan satu sama lain.

Pasal 7

(1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi langkah-langkah pengembangan kawasan budi daya secara terpadu.
(2)
Pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat 91) meliputi pengembangan berbagai usaha dan/atau kegiatan, pengembangan sistem permukiman, pengembangan jaringan transportasi nasional, pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional, pengembangan jaringan telekomunikasi nasional, serta pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku nasional.
(3)
Untuk mewujudkan keterkaitan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya yang saling mendukung serta mencegah dampak negatif yang dapat terjadi terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehidupan politik, sosial, dan budaya masyarakat setempat dilakukan penetapan kawasan budi daya berdasarkan kriteria kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 1 Bagian Kedua pada BAB IV Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Di dalam kawasan budi daya dipilih kawasan-kawasan yang dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya, serta dapat mewujudkan pemerataan pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
(5)
Kawasan budi daya, termasuk di dalamnya yang meliputi kawasan yang dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan pemerataan pemanfaatan ruang di wilayah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

(1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi langkah-langkah pengembangan kawasan tertentu secara terpadu.
(2)
Pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk :
a.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
c.
mempercepat pertumbuhan kawasan sangat tertinggal;
d.
menjamin upaya pertahanan keamanan negara;
e.
memperkuat integrasi nasional;
f.
melestarikan fungsi lingkungan hidup;
g.
meningkatkan daya dukung lingkungan hidup.
(3)
Untuk melaksanakan pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan kawasan tertentu berdasarkan kriteria kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Paragraf I bagian ketiga pada BAB IV Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Pasal 10

(1)
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam meliputi :
a.
kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;
b.
kawasan perlindungan setempat;
c.
kawasan suaka alam;
d.
kawasan pelestarian alam;
e.
kawasan cagar budaya;
f.
kawasan rawan bencana alam;
g.
kawasan lindung lainnya.
(2)
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a.
kawasan hutan lindung;
b.
kawasan bergambut;
c.
kawasan resapan air.
(3)
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a.
sempadan pantai;
b.
sempadan sungai;
c.
kawasan sekitar danau/waduk.
d.
kawasan sekitar mata air;
e.
kawasan terbuka hijau kota termasuk didalamnya hutan kota.
(4)
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a.
cagar alam;
b.
suaka margasatwa;
(5)
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a.
taman nasional;
b.
taman hutan raya;
c.
taman wisata alam.
(6)
Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak terbagi lagi dalam kawasan yang lebih kecil.
(7)
Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi antara lain kawasan rawan letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor, serta gelombang pasang dan banjir.
(8)
Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi :
a.
taman buru;
b.
cagar biosfir;
c.
kawasan perlindungan plasma mutfah;
d.
kawasan pantai berhutan bakau.

Pasal 11

(1)
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam meliputi :
a.
kawasan hutan produksi;
b.
kawasan hutan rakyat;
c.
kawasan pertanian;
d.
kawasan pertambangan;
e.
kawasan peruntukan industri;
f.
kawasan pariwisata;
g.
kawasan pemukiman.
(2)
Kawasan hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a.
kawasan hutan produksi terbatas;
b.
kawasan hutan produksi tetap;
c.
kawasan hutan yang dapat dikonversi.
(3)
Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terbagi lagi menjadi kawasan yang lebih kecil.
(4)
Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a.
kawasan pertanian tanah basah;
b.
kawasan pertanian tanah kering;
c.
kawasan tanaman tahunan/perkebunan;
d.
kawasan peternakan;
e.
kawasan perikanan.
(5)
Kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi bahan-bahan galian yang dibagi atas tiga golongan, yaitu golongan bahan galian vital; atau golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam kedua golongan di atas.
(6)
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(7)
Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
(8)
Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal.

Pasal 12

(1)
Sebaran kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam meliputi kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya yang digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Sebaran kawasan budidaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Struktur ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun berdasarkan arahan sebagai berikut :
a.
arahan pengembangan sistem permukiman nasional;
b.
arahan pengembangan jaringan transportasi nasional;
c.
arahan pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional;
d.
arahan pengembangan jaringan telekomunikasi nasional; dan
e.
arahan pengembangan prasarana dan sarana air baku nasional.

Pasal 14

(1)
Arahan pengembangan sistem permukiman nasional sebagai mana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pengembangan pusat-pusat permukiman sebagai pusat pelayanan ekonomi, pusat pemerintahan dan pusat pelayanan jasa baik bagi kawasan permukiman dan daerah sekitarnya.
(2)
Pusat-pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pusat-pusat permukiman perkotaan dan pusat-pusat permukiman perdesaan.
(3)
Pusat-pusat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan saling terkait dengan tingkatan fungsi kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal.
(4)
Pusat-pusat permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari wilayah desa yang mempunyai potensi cepat berkembang dan dapat meningkatkan perkembangan desa sekitarnya.
(5)
Pusat-pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditujukan untuk melayani perkembangan berbagai usaha dan/atau kegiatan dan permukiman masyarakat dalam wilayahnya dan wilayah sekitarnya.
(6)
Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir pada Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

(1)
Arahan pengembangan jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, pertahanan keamanan negara, menggerakkan dinamika pembangunan, dan memantapkan kesatuan wilayah nasional dengan mendukung peruntukan ruang di kawasan budi daya dan penyebaran pusat-pusat permukiman, serta sektor terkait lainnya.
(2)
Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antarpulau, pusat permukiman, kawasan produksi, pelabuhan laut dan udara, sehingga terbentuk satu kesatuan sistem transportasi darat, laut dan udara.
(3)
Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan transportasi darat, jaringan transportasi laut, dan jaringan transportasi udara.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 74 pasal. Masuk untuk akses penuh.