Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungs
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diberikan tunjangan Penyuluh Kehutanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2013, No.45 4