Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 29 Maret 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SUROSO. Menteri Keuangan, Ttd. JUSUF WIBISONO. Diundangkan. pada tanggal 1 April 1952. Menteri Kehakiman. Ttd. MOHAMMAD NASRUN.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1952 YANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI
Adalah tidak tepat, jika untuk biaya perjalanan dan penginapan bagi para penjabat-penjabat tersebut, digunakan peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Hal ini sebaiknya diatur tersendiri dengan cara yang mudah, berdasarkan pertanggungan jawab mereka sebagai Menteri menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1952/30; TLN NO. 230