Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952 Tentang Peraturan yang Mengatur Penggantian Biaya Perjalanan dan Biaya Penginapan dalam Negeri yang Harus Dikeluarkan Oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, sewaktu-waktu apabila dianggap perlu berhubung dengan tugas-kewajibannya, dapat mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya.

Pasal 2

Kepada pejabat-pejabat termaksud pada diatas, diberikan kebebasan untuk memilih kendaraan dan tempat penginapan yang diperlukan dalam menjalankan kewajibannya.

Pasal 3

Pejabat-pejabat tersebut pada dalam peraturan ini, jika mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya, berhak mendapat uang harian sebesar jumlah tersebut dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 4

Semua biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan maksud , dibayar oleh Negara menurut jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan, berdasarkan atas bukti-bukti pengeluaran yang sah. Pengeluaran-pengeluaran ini diberatkan atas anggaran-belanja Kementerian Keuangan (Jawatan Perjalanan Negeri).

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 29 Maret 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SUROSO. Menteri Keuangan, Ttd. JUSUF WIBISONO. Diundangkan. pada tanggal 1 April 1952. Menteri Kehakiman. Ttd. MOHAMMAD NASRUN.