Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 29 Maret 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SUROSO. Menteri Keuangan, Ttd. JUSUF WIBISONO. Diundangkan. pada tanggal 1 April 1952. Menteri Kehakiman. Ttd. MOHAMMAD NASRUN.