Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-keputusan Presiden dan Keputusan-keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/pengangkatan Penguasa-penguasa Militer
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96) tentang penunjukkan penguasa-penguasa militer, sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, dan segala Keputusan Presiden penguasa militer, dengan ini dicabut.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Agar Supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.