Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Adhi Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan dengan cara :
1.
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya kepada karyawan dan/atau manajemen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (employee/management buy out).
2.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 3

(1)
Dengan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), saham Negara pada Persero menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari saham Persero yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham Negara dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.