Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.010/2009 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
2.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
3.
Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.
Pasal 2
(1)
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a.
Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b.
Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau
c.
Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.
(2)
Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:
a.
Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b.
Pemberian jasa konsultasi (advisory services);
c.
Penyertaan modal (equity investment);
d.
Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
e.
Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri.
Pasal 3
(1)
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a ditetapkan paling banyak sebesar modal sendiri dikurangi penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan.
Pasal 4
(1)
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melampaui batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyampaikan rencana kerja (action plan) untuk memenuhi ketentuan batas maksimum penjaminan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan triwulanan yang bersangkutan berakhir.
(2)
Rencana kerja (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris atau pengawas.
(3)
Pemenuhan batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu penyampaian rencana kerja berakhir.
Pasal 5
Infrastruktur yang dapat menjadi obyek Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a.
infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel, dan stasiun kereta api;
b.
infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c.
infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d.
infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku,jaringan transmisi,jaringan distribusi,instalasi pengolahan air minum;
e.
infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f.
infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g.
infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
h.
infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi; dan/atau
i.
infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan Menteri.
Pasal 6
(1)
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(2)
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat didirikan oleh:
a.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b.
badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan).
(3)
Badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk organisasi multilateral yang merupakan lembaga keuangan internasional dan bergerak di bidang pembangunan.
Pasal 7
Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri.
Pasal 8
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam , diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan harus dilampiri dengan :
a.
akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan;
2.
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan; dan
5.
wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas.
b.
data direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas, meliputi:
1.
fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi yang berkewarganegaraan asing;
2.
daftar riwayat hidup;
3.
surat pernyataan:
a)
tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan
b)
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
4.
fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus berkewarganegaraan asing.
c.
data pemegang saham dalam hal:
1.
perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering);
2.
badan hukum, wajib dilampiri dengan:
a)
akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;
b)
laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan interim terakhir; dan
c)
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham atau anggota dan direksi atau pengurus.
3.
Negara Republik Indonesia, wajib dilampiri Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
4.
Organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib dilampiri Akta Pendirian (Articles of Agreement) atau dokumen pendirian sejenis.
d.
sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
e.
rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1.
rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
2.
proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan operasional.
f.
bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1.
bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
2.
contoh perjanjian pembiayaan atau perjanjian lain yang akan digunakan; dan
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
g.
perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan; dan
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Setiap penolakan terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
(3)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 10
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah mendapat izin usaha dari Menteri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam , sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 11
1A. Modal disetor dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
2B. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin usaha.
3C. Rencana peningkatan modal disetor yang bersifat mengikat secara hukum yang dilakukan bertahap untuk mencapai modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan pada saat pengajuan izin usaha.
4D. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi karena kondisi pasar, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan perubahan rencana peningkatan modal disetor dengan persetujuan Menteri.
5E. Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering).
Pasal 12
1F. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor.
2G. Dalam hal modal sendiri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham wajib menutup kekurangan tersebut.
Pasal 13
1H. Kepemilikan saham pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur oleh badan usaha asing ditetapkan paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari modal disetor.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah go public.
Pasal 14
(1)
Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari modal sendiri badan hukum yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan, maka maksimum penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperhitungkan penyertaan yang telah dilakukan.
(3)
Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum:
a.
Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan, dan saldo laba/rugi.
b.
Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
c.
Yayasan adalah sebesar aktiva bersih yang terdiri dari aktiva bersih terikat secara permanen, aktiva bersih terikat secara temporer, dan aktiva bersih tidak terikat.
(4)
Dalam hal regulasi yang berlaku bagi pemegang saham telah menetapkan ketentuan mengenai modal sendiri, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.
Pasal 15
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , tidak berlaku bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum Dana Pensiun.
(2)
Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum Dana Pensiun, jumlah penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang investasi Dana Pensiun.
Pasal 16
(1)
Pemegang saham, direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
b.
paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi harus berpengalaman di bidang jasa keuangan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c.
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf b berlaku bagi direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham perseorangan Perseroan Terbatas tersebut.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah Negara Republik Indonesia atau organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 17
(1)
Direksi atau pengurus Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur:
a.
wajib menetap di Indonesia; dan
b.
dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi atau pengurus pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
(2)
Direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat melakukan perangkapan jabatan sebagai komisaris atau pengawas pada 1 (satu) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.