Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nom or 54, Tam bahan Lem baran Negara Repunlik Indonesia Tahun 2016 Nom or 5862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.