Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perseroan Terbatas wajib memilikim odaldasar perseroan.
(2)
M odal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
(3)
Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagain ana din aksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

Pasal 2

(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana din aksud dalam harus ditem patkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lin a persen) yang dibuktikan dengan buktipenyetoran yang sah.
(2)
Bukti penyetoran yang sah sebagain ana din aksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasim anusia dalam waktu paling lam a 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

Pasal 3

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minin um modal dasar Perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nom or 54, Tam bahan Lem baran Negara Repunlik Indonesia Tahun 2016 Nom or 5862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.