Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan perlindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian.