Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
3.
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
4.
Peserta Bukan Penerima Upah adalah peserta bukan penerima upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan perlindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian.

Pasal 3

(1)
Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
(2)
Penyesuaian Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keringanan Iuran JKK dan JKM.
(3)
Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Bukan Penerima Upah yang telah menjadi peserta aktif dan peserta baru yang mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah dalam program JKK dan JKM.
(4)
Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri.
(5)
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang luran JKK dan JKM dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dikecualikan dari penyesuaian luran JKK dan JKM.

Pasal 4

(1)
Besaran penyesuaian luran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari luran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah.
(2)
Perhitungan luran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
Besaran luran JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
b.
Besaran luran JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pasal 5

Penyesuaian luran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam tidak mengurangi Manfaat program JKK dan JKM yang diterima Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah melunasi luran JKK dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran luran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk luran JKK dan JKM bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum melunasi luran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan penyesuaian, maka kekurangan pembayaran luran JKK dan JKM untuk periode tersebut, tetap dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pasal 7

Pemberlakuan penyesuaian luran JKK dan JKM bagi:
a.
Peserta Bukan Penerima Upah di sektor transportasi berlaku untuk luran JKK dan JKM bulan Januari 2026 sampai dengan luran JKK dan JKM bulan Maret 2027; dan
b.
Peserta Bukan Penerima Upah selain sektor transportasi berlaku untuk luran JKK dan JKM bulan April 2026 sampai dengan luran JKK dan JKM bulan Desember 2026.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.