(1)Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga.
(2)Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan pelaksana harian.
(3)Susunan tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1.Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2.Wakil Ketua : a) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c)Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d)Kepala Staf Kepresidenan;
e)Gubernur Bank Indonesia; dan
f)Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
1.Ketua : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2.Wakil Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika.
3.Anggota : a) Menteri Dalam Negeri;
b)Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d)Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
e)Menteri Ketenagakerjaan;
h)Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
i)Menteri Pemuda dan Olahraga; dan
j)Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(4)Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 huruf e) dan huruf f) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.