Tata cara pencacahan yang menyangkut perusahaan/unit usaha Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa, yarig berada di wilayah kesatuan dan melakukan kegiatan seperti dimaksud data Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan Keamanan.