Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (tujuh Puluh) Sampai dengan 80 (delapan Puluh) Tahun
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 2
(1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 1978 disesuaikan pensiun pokoknya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
(2)
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.