Justisio

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.