Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1951 tentang Peraturan Tata Tertib Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
a.
Panitya Harian, ialah Panitya yang terdiri dari Wakil-wakil tetap dari anggota Panitya Pusat;
b.
Panitya ad hoc, ialah panitya yang dibentuk oleh Panitya Pusat untuk sesuatu tugas yang tertentu;
c.
Wakil anggota, ialah seorang pegawai yang ditunjuk oleh Ketua atau anggota untuk duduk sebagai wakil tetap dalam Panitya Pusat.

Pasal 2

(1)
Panitya Pusat berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah.
(2)
Jika berhubung dengan sesuatu hal dianggap perlu, ketua Panitya Pusat dapat menentukan kedudukan lain.

Pasal 3

(1)
Panitya Pusat mengadakan rapat tiap kali dianggap perlu oleh ketua atau atas permintaan seorang anggota, dengan ketentuan, bahwa tiap minggu harus diadakan sekurang-kurangnya satu kali rapat.
(2)
Jika seorang anggota menghendaki supaya Panitia Pusat mengadakan rapat, maka ia mengajukan permintaan kepada ketua sekurang-kurangnya 24 jam sebelum rapat itu diadakan.
(3)
Jika ketua tidak ada, sakit atau berhalangan, maka permintaan itu diajukan kepada sekretaris Panitia Pusat, yang segera berusaha untuk meneruskan permintaan itu kepada anggota-anggota lain.

Pasal 4

Jika ketua Panitia Pusat tidak ada, sakit atau berhalangan, maka rapat dipimpin oleh anggota Panitia Pusat yang dipilih oleh rapat itu.

Pasal 5

(1)
Rapat Panitia Pusat hanya dapat diadakan jika sekurang-kurangnya hadir 4 orang anggota dengan ketentuan bahwa 3 orang di antaranya dapat diwakili oleh wakil anggota, kecuali dalam hal termaksud pada ayat (1).
(2)
Rapat Panitia Pusat hanya dapat mengambil putusan yang terakhir mengenai penyelesaian perselisihan, jika sekurang-kurangnya hadir 6 orang anggota dengan ketentuan bahwa 3 orang di antaranya dapat diwakili oleh wakil anggota, kecuali dalam hal termaksud pada ayat (2).
(3)
Jika rapat Panitia Pusat tidak dapat diadakan karena tidak ada atau tidak cukup anggota dan/atau wakil anggota yang hadir, maka ketua menentukan hari rapat baru.
(4)
Jika rapat Panitia Pusat tidak dapat mengadakan putusan terakhir karena tidak cukup anggota dan wakil anggota yang hadir, maka ketua menentukan rapat baru yang harus diadakan dalam 2 kali 24 jam sesudah rapat yang tidak berhak memutuskan itu.

Pasal 6

(1)
Walaupun dalam rapat baru, termaksud pada ayat (3) masih tidak cukup anggota dan/atau wakil anggota yang hadir, namun rapat Panitia Pusat itu adalah sah.
(2)
Walaupun dalam rapat baru, termaksud pada ayat (4) tidak cukup anggota dan wakil anggota yang hadir, namun rapat Panitia Pusat itu berhak mengadakan putusan, jika dianggap sah menurut ayat (1).

Pasal 7

(1)
Tiap putusan Panitya Pusat diambil dengan suara terbanyak.
(2)
Jikasuara seimbang, maka Ketua mengambil putusan.
(3)
Dalam pemungutan suara seorang wakil anggota hanya mengeluarkan suara, jika anggota yang diwakilinya tidak hadir pada rapat itu.
(4)
Jika seorang anggota diwakili oleh dua orang wakil tetap, maka wakil-wakil tetap itu hanya mengeluarkan satu suara.

Pasal 8

Tiap anggota menunjuk sebanyak-banyaknya dua orang wakil tetap dalam Panitya Pusat.

Pasal 9

(1)
Para wakil anggota merupakan suatu Panitya Harian yang diketuai oleh wakil dari ketua Panitya Pusat.
(2)
Jika dianggap perlu, ketua Panitya Pusat menghadiri dan mengetuai rapat Panitya Harian.
(3)
Dalam keadaan tersebut pada ayat (2), wakil dari ketua Panitya Pusat tidak mempunyai hak suara.

Pasal 10

Panitya Harian mengadakan rapat, jika dipandang perlu oleh ketua Panitya Harian atau diminta oleh ketua Panitya Pusat, tetapi sekurang-kurangnya satu kali dalam tiap minggu.

Pasal 11

Panitya Harian hanya dapat mengadakan rapat, jika sekurang-kurangnya hadir wakil dari empat orang anggota Panitya Pusat.

Pasal 12

(1)
Panitya Harian mengambil putusan dengan suara terbanyak.
(2)
Jika suara seimbang, maka kedua pendapat disampaikan kepada Panitya Pusat.
(3)
Ketentuan pada ayat (4) berlaku untuk rapat Panitya Harian.
(4)
Para anggota yang tidak menyetujui sesuatu keputusan, dapat mengajukan pendapatnya yang berlainan itu dengan alasan-alasan kepada Panitya Pusat.

Pasal 13

Panitya Harian dapat mengajukan usul-usul kepada Panitya Pusat guna melancarkan penyelesaian perselisihan dan segala apa yang dipandangnya perlu.

Pasal 14

Panitya Pusat dapat memerintahkan kepada Panitya Harian untuk mengurus sesuatu perselisihan.

Pasal 15

Jika Panitya Pusat memerintahkan pengurusan sesuatu perselisihan menurut , maka dalam mengusahakan penyelesaian itu Panitya Harian mempunyai hak-hak yang diberikan kepada Panitya Pusat dalam Undang-undang Darurat tersebut pada ayat (1), serta berhak memanggil serta mendengar kedua belah pihak, saksi dan ahli, memeriksa buku-buku dan melihat surat-surat sesuai dengan ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat itu.

Pasal 16

(1)
Jika dipandang perlu Panitya Pusat dapat membentuk suatu Panitya ad hoc yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, diamtaranya seorang anggota atau wakil anggota Panitya Pusat, yang khusus diberi tugas menyelidiki sesuatu perselisihan serta mengajukan usul-usul kepada Panitya Pusat mengenai penyelesaian sesuatu perselisihan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Panitya Pusat.
(2)
Panitya Harian dapat pula membentuk Panitya ad hoc atas persetujuan ketua Panitya Pusat.
(3)
Hak dan kewajiban panitya ad hoc dari Panitya Harian adalah sama dengan hak dan kewajiban panitya ad hoc dari Panitya pusat.

Pasal 17

Dalam menjalankan kewajibannya, panitya ad hoc mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang Darurat itu kepada Panitya Pusat pada ayat (1), serta berhak memanggil serta mendengar kedua belah pihak, saksi dan ahli, memeriksa buku-buku dan melihat surat-surat sesuai dengan ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat itu.

Pasal 18

Dalam tiga hari sesudah waktu yang ditentukan oleh Panitia Pusat itu berakhir, laporan panitya ad hoc sudah harus disampaikan kepada Panitya Pusat, atau jika panitya ad hoc dibentuk oleh Panitya Harian, kepada Panitya Harian.

Pasal 19

Panitya Pusat dibantu oleh seorang sekretaris dan seorang atau lebih wakil sekretaris yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Perburuhan. Kepada mereka diberikan uang tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 20

Menteri Perburuhan menunjuk beberapa orang pegawai yang diperbantukan pada sekretariat Panitya Pusat. Kepada mereka diberikan uang tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 21

Sekretariat Panitya Pusat menyelenggarakan administrasi yang berhubungan dengan Panitya Pusat serta segala hal yang dapat melancarkan penyelesaian perselisihan dan yang tidak diserahkan kepada badan atau pegawai lain.

Pasal 22

Sekretaris dan wakil sekretaris Panitya Pusat menjadi pula sekretaris dan wakil sekretaris Panitya Harian.

Pasal 23

Kepada Panitya ad hoc dapat diperbantukan seorang pegawai sekretariat untuk dijadikan sekretaris.

Pasal 24

Segera sesudah Menteri Perburuhan menerima laporan dari Ketua Panitya daerah seperti termaksud pada ayat (3) dan dari Undang-undang Darurat tersebut, ia meneruskan laporan itu kepada Panitya Pusat dan menentukan hari rapat untuk membicarakan perselisihan itu.

Pasal 25

(1)
Dalam rapat termaksud pada , Panitya Pusat mendengarkan laporan-laporan yang diberikan oleh Menteri Perburuhan.
(2)
Jika dalam rapat tersebut Panitya Pusat berpendapat bahwa perselisihan itu tidak perlu diselesaikan sendiri, maka Panitya Pusat menyerahkan perselisihan itu kepada Menteri Perburuhan menurut dari Undang-undang Darurat tersebut, atau memerintahkan penyelesaian perselisihan itu kepada Panitya Harian menurut peraturan ini.
(3)
Jika diputuskan akan memerintahkan kepada Panitya Harian untuk menyelesaikan perselisihan itu, maka ketua panitya Pusat dengan segera mengatur hal ini dengan Ketua Panitya Harian.

Pasal 26

(1)
Jika Panitya Pusat menganggap perlu untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan, maka ketua Panitya Pusat menentukan hari untuk mendengar mereka.
(2)
Panitya Pusat dapat memerintahkan pegawai atau panitya Daerah untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan tentang pertanyaan-pertanyaan yang ditetapkan lebih dahulu oleh Panitya Pusat.

Pasal 27

Jika Panitya Pusat berpendapat bahwa sudah cukup bahan-bahan untuk mengambil keputusan, maka Panitya Pusat mengadakan permusyawaratan tentang keputusan itu.

Pasal 28

(1)
Segera sesudah diambil putusan, sekretaris Panitya Pusat menyusun redaksi putusan itu berdasarkan permusyawaratan tersebut pada dan atas petunjuk-petunjuk ketua Panitya Pusat.
(2)
Jika dianggap perlu, maka ketua Panitya Pusat dapat membentuk panitya redaksi.
(3)
Putusan Panitya Pusat diberi penanggalan dan ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris Panitya Pusat.

Pasal 29

Tata-acara pada Panitya Harian disesuaikan dengan , 27 dan 28.

Pasal 30

Tata-acara Panitia ad hoc diatur sendiri olehnya.

Pasal 31

(1)
Dalam tiga hari sesudah penanggalan putusan Panitya Pusat tersebut pada ayat (3), sekretaris mengirimkan salinan putusan tersebut kepada kedua belah pihak.
(2)
Putusan Panitya Pusat yang berupa anjuran tidak boleh diumumkan oleh Panitya Pusat, apabila diminta oleh pihak buruh atau pihak majikan, dalam tempo empat belas hari sesudah penanggalan putusan itu.
(3)
Jika putusan merupakan anjuran, maka dalam waktu empat belas hari setelah penanggalan tersebut pada ayat (3), kedua belah pihak harus menyatakan menerima atau menolak anjuran itu.
(4)
Apabila tidak ada pemberitahuan tersebut pada ayat (3), Panitya Pusat menganggap, bahwa anjuran itu ditolak oleh pihak yang tidak memberi tahukan.
(5)
Jika putusan itu bersifat mengikat, maka dalam waktu empat belas hari setelah penanggalan tersebut pada ayat (3), kedua belah pihak harus mulai melaksanakan putusan yang mengikat itu.
(6)
Jika sesudah empat belas hari termaksud pada ayat (5), sesuatu pihak belum mulai melaksanakan putusan yang mengikat itu, maka dapat diadakan tindakan seperti termaksud pada Undang-undang Darurat tersebut.

Pasal 32

(1)
Apabila anjuran panitya pusat ditolak dengan tertulis oleh pihak buruh dan/atau pihak majikan, maka Panitya Pusat mengadakan tinjauan lagi yang terakhir berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh pihak yang menolak.
(2)
Apabila Panitya Pusat menganggap bahwa anjurannya ditolak seperti tersebut pada ayat (4), maka Panitya Pusat dapat:
a.
menganggap, bahwa campur tangannya sudah selesai dan soalnya kembali kepada kedua belah pihak.
b.
bilamana perlu menyatakan putusan itu bersifat mengikat.

Pasal 33

(1)
Putusan Panitya Harian mengenai sesuatu perselisihan merupakan usul kepada Panitya Pusat.
(2)
Dalam usul-usul tersebut pada ayat (1), dikemukakan pula apakah putusan Panitya Pusat itu nanti berbentuk putusan yang berupa anjuran atau keputusan yang bersifat mengikat.
(3)
Dalam tiga hari sesudah putusan mengenai sesuatu perselisihan diambil oleh Panitya Harian, putusan itu disampaikan kepada Panitya Pusat untuk disahkan.
(4)
Sesudah disetujui oleh Panitya Pusat, putusan Panitya Harian itu menjadi putusan Panitya Pusat.

Pasal 34

Tiap-tiap putusan dari Panitya Pusat memuat kata-kata yang tegas, apakah putusan itu berupa anjuran atau bersifat mengikat.

Pasal 35

Apabila Panitya Pusat menghendaki supaya putusannya yang mengikat dijalankan oleh hakim, maka Panitya Pusat memerintahkan kepada sekretaris untuk mengirimkan salinan putusan itu kepada ketua Pengadilan Negeri di Jakarta, supaya dinyatakan, bahwa putusan tersebut dapat dijalankan.

Pasal 36

(1)
Jika sesuatu pihak hendak meminta kepada hakim supaya putusan Panitya Pusat yang mengikat dijalankan, maka pihak yang bersangkutan minta kepada sekretaris Panitya Pusat suatu salinan dari putusan itu.
(2)
Salinan itu diberikan oleh sekretaris dengan dibubuhi catatan bahwa salinan tersebut diberikan untuk meminta kepada hakim supaya dinyatakan, bahwa putusan Panitya Pusat itu dapat dijalankan.

Pasal 37

(1)
Wakil anggota atau anggota Panitya ad hoc Yang menghadiri rapat Panitya Pusat, Panitya Harian atau Panitya ad hoc dapat diberi uang sidang, Yang besarnya ditentukan oleh Menteri Perburuhan.
(2)
Pegawai Negeri Yang dipanggil oleh Panitya Pusat, Panitya Harian atau Panitya ad hoc untuk memberikan keterangan dan/atau laporan, dapat diberikan uang hadir Yang besarnya ditentukan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 38

Tata-acara untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan Yang pada saat berlakunya Undang-undang Darurat tersebut ada di tangan Panitya Pusat, dilaraskan dengan tata-acara menurut peraturan Pemerintah ini.

Pasal 39

Segala hal yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Panitya Pusat.

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.