Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
2.
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
3.
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
4.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
5.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
6.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
7.
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
8.
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
10.
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
11.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
12.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
13.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
14.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
15.
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
16.
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
17.
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
18.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
19.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 2

(1)
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
(2)
Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 3

(1)
Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bangunan untuk:
a.
kegiatan perdagangan;
b.
kegiatan perkantoran;
c.
kegiatan industri;
d.
kegiatan pariwisata;
e.
fasilitas pendidikan;
f.
fasilitas pelayanan umum; dan/atau
g.
kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(2)
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
perumahan dan permukiman;
b.
rumah susun dan apartemen; dan/atau
c.
permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(3)
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
akses ke dan dari Jalan tol;
b.
pelabuhan;
c.
bandar udara;
d.
Terminal;
e.
stasiun kereta api;
f.
tempat penyimpanan Kendaraan;
g.
fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau
h.
infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(4)
Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:
a.
kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;
b.
kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang; dan
c.
kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

Hasil analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam rangka memenuhi Perizinan Berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.

Pasal 5

(1)
Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun.
(2)
Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas;
b.
untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas; atau
c.
untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:
1.
memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
2.
menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.
(3)
Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(4)
Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
perencanaan dan metodologi analisis dampak Lalu Lintas;
b.
analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
c.
analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
d.
analisis distribusi perjalanan;
e.
analisis pemilihan moda;
f.
analisis pembebanan perjalanan;
g.
simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
h.
rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
i.
rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
j.
rencana pemantauan dan evaluasi; dan
k.
gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(2)
Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
huruf b paling sedikit memuat:
a.
analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
b.
simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
c.
rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
d.
rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
rencana pemantauan dan evaluasi; dan
f.
gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(3)
Pemenuhan standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c angka 1 meliputi:
a.
rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
b.
rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c.
rencana pemantauan dan evaluasi.

Pasal 7

Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapat persetujuan dari:
a.
Menteri, untuk Jalan nasional;
b.
gubernur, untuk Jalan provinsi;
c.
bupati, untuk Jalan kabupaten dan/atau Jalan desa; atau
d.
walikota, untuk Jalan kota.

Pasal 8

(1)
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam , pengembang atau pembangunan harus menyampaikan hasil analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha lingkungan hidup.
(3)
Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(4)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, maka persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.