Justisio

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Pasal 2

(1)
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam , memuat pemutakhiran:
a.
Narasi;
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan
c.
Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
(2)
Ketentuan mengenai pemutakhiran Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam digunakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b.
menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024; dan
c.
pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2024.
(2)
Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.