Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
2.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
3.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
4.
Penyerahan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
5.
Bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
6.
Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
7.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
8.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
9.
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
10.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga;
11.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujukan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
12.
Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;
13.
Bahan galian golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14.
Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
15.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pemilik hotel, restoran, penyelenggara hiburan, atau penyelenggara tempat parkir.

Pasal 2

(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c.
Subjek Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 3

(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
isi silinder dan/atau satuan daya;
b.
penggunaan kendaraan bermotor;
c.
jenis kendaraan bermotor;
d.
merek kendaraan bermotor;
e.
tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f.
berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g.
dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar;
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(5)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(6)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditinjau kembali setiap tahun.

Pasal 5

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Pasal 6

(1)
Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Pasal 7

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3)
Pajak Kendaraan Bermotor yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 8

(1)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
(2)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7;
b.
kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
Subjek pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 9

(1)
Subjek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan di atas air.

Pasal 10

(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
(2)
Nilai Jual Kendaraan di Atas Air diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan di Atas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor, antara lain:
a.
penggunaan kendaraan di atas air;
b.
jenis kendaraan di atas air;
c.
merek kendaraan di atas air;
d.
tahun pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
e.
isi kotor kendaraan di atas air;
f.
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
g.
dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
(4)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(5)
Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditinjau kembali setiap tahun.

Pasal 11

Tarif Pajak Kendaraan di Atas Air ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Pasal 12

(1)
Besarnya pokok Pajak Kendaraan di Atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Pajak Kendaraan di Atas Air yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan di atas air terdaftar.

Pasal 13

(1)
Pajak Kendaraan di Atas Air dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan di atas air.
(2)
Pajak Kendaraan di Atas Air dibayar sekaligus di muka.
(3)
Pajak Kendaraan di Atas Air yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 14

(1)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
(4)
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c.
Subjek pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 15

(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Pasal 16

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2), atau ayat (3).

Pasal 17

(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-berat dan alat-alat besar.
(2)
Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-berat dan alat-alat besar.
(3)
Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-berat dan alat-alat besar.

Pasal 18

(1)
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan.
(3)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.

Pasal 19

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

Pasal 20

Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

Pasal 21

(1)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7;
b.
kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Termasuk penyerahan kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
(5)
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan di atas air kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
Subjek pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 22

(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan di atas air.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.