Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

Pasal 2

Pelaksanaan Peraturan Bersama ini mempedomani ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Pasal 3

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.