Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
2.
Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
3.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
4.
Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Pasal 2

Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
1.
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
2.
mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibuktikan dengan:
1.
ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
2.
ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
a.
ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.
brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
c.
sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
d.
surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Pasal 5

Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
1.
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.
mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
3.
memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4.
tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara;
5.
menandatangani pakta integritas;
6.
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
7.
memiliki izin kuasa hukum.

Pasal 6

Persyaratan untuk memperoleh izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 7 diatur secara tersendiri oleh Ketua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Pasal 7

(1)
Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
(2)
Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.