Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1953 Tentang Cara Mengangkat Sumpah (menyatakan Keterangan) Anggota-anggota Badan-badan Penyelenggara Pimilihan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pejabat, yang karena jabatannya menjadi anggota suatu badan penyelenggara pemilihan, yang tidak mengangkat sumpah jabatan (menyatakan keterangan) diwajibkan mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tertera dalam ayat 1 Undang-undang Pemilihan Umum.

Pasal 2

(1)
Pengangkatan sumpah(pernyataan keterangan) tersebut dalam Undang-undang Pemilihan Umum dilakukan di hadapan pejabat atau badan yang mengangkat anggota badan penyelenggara pemilihan yang bersangkutan, menurut cara agama itu.
(2)
Untuk pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) tersebut ayat (1) Menteri Kehakiman dapat memberi kuasa kepada Gubernur untuk mewakilinya.
(3)
Pengambilan mengangkat sumpah (pernyataan keterangan) tersebut dalam , yang harus dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dapat diserahkan:
a.
untuk daerah pemilihan Jakarta Raya kepada Walikota Jakarta Raya, yang dapat menyerahkan lagi kepada pejabat yang ditunjuk olehnya;
b.
untuk daerah-daerah pemilihan lainnya kepada Gubernur yang dapat menyerahkan lagi kepada pejabat yang ditunjuk olehnya; Gubernur dapat memberi kuasa kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten untuk mengambil sumpah (pernyataan keterangan) anggota Panitia Pemilihan Kabupaten. Panitia Pemilihan Kabupaten dapat memberi kuasa kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk mengambil sumpah (pernyataan keterangan) anggota Panitia Pemungutan Suara. Camat dapat memberi kuasa kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilihan untuk mengambil sumpah (pernyataan keterangan) anggota Panitia Pendaftaran Pemilih.

Pasal 3

Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) yang dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1953 No. Und.5/18/3 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam dan 2 disahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surat sampai dengan tanggal 7 April 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Nopember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI KEHAKIMAN, ttd (JODY GONDOKUSUMO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (HAZAIRIN) Diundang- kan pada tanggal 27 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (DJODY GONDOKUSUMO)