Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surat sampai dengan tanggal 7 April 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Nopember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd (SOEKARNO) MENTERI KEHAKIMAN,
ttd (JODY GONDOKUSUMO) MENTERI DALAM NEGERI,
ttd (HAZAIRIN)
Diundang- kan pada tanggal 27 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (DJODY GONDOKUSUMO)