Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1995 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Angkasa Pura Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, sebagian kekayaan Negara Republik Indonesia hasil pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia, Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 10.030.205.486,69 (sepuluh miliar tiga puluh dua ratus lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 2

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.