Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK,01/2016 Tahun 2016 tentang Aktuaris

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Ajun Aktuaris Beregister adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi ASAI (Associate of the Society of Actuaries of Indonesia) dan terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria.
2.
Aktuaris Beregister adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) dan terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria.
3.
Aktuaris Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.
4.
Kantor Konsultan Aktuaria, yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang dapat didirikan oleh Aktuaris Publik dalam memberikan jasanya untuk kepentingan publik.
5.
Kantor Konsultan Aktuaria Asing, yang selanjutnya disebut KKA Asing, adalah badan usaha di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara asal untuk melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang aktuaria.
6.
Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
7.
Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.
8.
Kode Etik Aktuaris, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
9.
Standar Praktik Aktuaria, yang selanjutnya disingkat SPA, adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi.
10.
Laporan Aktuaris adalah dokumen tertulis yang memuat hasil analisis dan rekomendasi jasa aktuaria yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik.
11.
Pendidikan Profesional Lanjutan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
12.
Satuan Kredit Poin, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
13.
Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
16.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi:
a.
pembuatan pernyataan aktuaria terkait produk asuransi;
b.
penentuan liabilitas berupa cadangan perusahaan asuransi, dana pensiun, jaminan sosial dan perusahaan lainnya yang memandatkan penggunaan teknik aktuaria;
c.
pemberian pendapat atas perhitungan liabilitas yang memandatkan penggunaan teknik aktuaria; dan
d.
jasa lainnya terkait aktuaria sesuai dengan SPA dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terkait profesi aktuaria, Menteri berwenang:
a.
menyelenggarakan registrasi Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister;
b.
memberikan izin bagi Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA; dan
c.
memberikan persetujuan bagi KKA yang akan melakukan kerja sama dengan KKA Asing.

Pasal 4

(1)
Setiap orang yang akan menjadi Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam register kepada Menteri.
(2)
Setiap orang yang telah terdaftar dalam register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister.
(3)
Syarat untuk memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;
b.
paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;
c.
lulus ujian profesi ajun aktuaris untuk Ajun Aktuaris Beregister atau ujian profesi aktuaris untuk Aktuaris Beregister; dan
d.
menjadi anggota Asosiasi.
(4)
Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b.
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk permohonan piagam Aktuaris Beregister;
c.
fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris untuk permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau ujian profesi aktuaris untuk permohonan piagam Aktuaris Beregister;
d.
fotokopi kartu anggota Asosiasi; dan
e.
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(5)
Piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.
(6)
Piagam Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan piagam register diterima secara lengkap.

Pasal 5

(1)
Setiap orang yang akan memberikan jasa aktuaris kepada publik melalui perusahaan perasuransian atau KKA wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Aktuaris Publik dari Menteri.
(2)
Syarat untuk memperoleh izin Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai Aktuaris Beregister;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
d.
memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria.
(3)
Permohonan izin Aktuaris Publik diajukan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
a.
fotokopi piagam Aktuaris Beregister;
b.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
fotokopi ijazah strata satu atau setara yang telah dilegalisir; dan
d.
surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja.
(4)
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, Aktuaris Publik yang telah diterbitkan izinnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 6

(1)
Aktuaris Publik dapat mengundurkan diri sebagai Aktuaris Publik dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
(2)
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen:
a.
asli izin Aktuaris Publik;
b.
surat pernyataan penyelesaian perikatan profesional dengan klien yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik;
c.
surat pernyataan persetujuan pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh Rekan bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma; dan
d.
asli izin KKA bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk perseorangan. www.jdih.kemenkeu.go.id h
(3)
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak jika Aktuaris Publik:
a.
sedang dalam proses pemeriksaan atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;
b.
sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi;
c.
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau
d.
merupakan Rekan pada KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Pasal 7

(1)
Izin Aktuaris Publik dinyatakan tidak berlaku jika Aktuaris Publik meninggal dunia.
(2)
Dalam hal Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai KKA berbentuk perseorangan, izin usaha KKA berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

(1)
KKA dapat berbentuk badan usaha:
a.
perseorangan;
b.
persekutuan perdata; atau
c.
firma.
(2)
KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan oleh Aktuaris Publik paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan.
(3)
Dalam hal Rekan meninggal dunia atau mengundurkan diri dari KKA yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKA wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri Rekan yang bersangkutan.
(4)
KKA yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Pasal 9

(1)
Aktuaris Publik dapat membuka KKA di seluruh wilayah Indonesia dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
(2)
Permohonan izin KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Aktuaris Publik;
b.
memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma;
c.
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang 1 (satu) di antaranya paling rendah merupakan Ajun Aktuaris Beregister;
d.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.
seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi;
f.
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor yang terpisah dari kegiatan lain;
g.
memiliki sistem pengolahan data; dan
h.
memiliki sistem pengendalian mutu.

Pasal 10

1A. KKA berbentuk perseorangan menggunakan nama Aktuaris Publik yang bersangkutan. 2B. KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih Rekan yang merupakan Aktuaris Publik. 3C. Dalam hal jumlah Rekan pada KKA lebih banyak dari jumlah Rekan yang namanya tercantum dalam nama KKA, di belakang nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa "dan Rekan". 4D. Dalam hal KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia sebagai nama KKA, maka KKA dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Aktuaris Publik yang disahkan dengan akta notaris. 5E. Apabila nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia dipertahankan sebagai nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KKA tetap wajib memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak meninggalnya Rekan KKA. 6F. KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. 7G. KKA yang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.