Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), yang telah diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda, dengan Declaration (Pernyataan) terhadap tentang ruang lingkup dokumen publik.
(2)
Salinan naskah asli Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan Declaration (Pernyataan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.