Justisio

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Negara Qatar Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Atas Penanaman Modal (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Qatar For The Promotion and Protection of Investments)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for the Promotion and Protection of Investments), yang telah ditandatangani pada tanggal 18 April 2000 di Doha, Qatar yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.