Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the State of Qatar for the Promotion and Protection of Investments), yang telah ditandatangani pada tanggal 18 April 2000 di Doha, Qatar yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.