Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil atas pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan yang berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a.
pelatihan pertolongan dasar Search And Rescue (SAR);
b.
pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 1;
c.
pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 2;
d.
pelatihan pertolongan di permukaan air paket 1;
e.
pelatihan pertolongan di permukaan air paket 2;
f.
pelatihan pertolongan di ketinggian paket 1;
g.
pelatihan pertolongan di ketinggian paket 2;
h.
pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 1;
i.
pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 2;
j.
pelatihan pertolongan di hutan paket 1;
k.
pelatihan pertolongan di hutan paket 2; dan
l.
uji kompetensi bidang pencarian dan pertolongan.
(2)
Paket pada pelatihan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah jam dan hari pelatihan sesuai kurikulum yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 2

Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam , selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis penerimaan negera bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id