Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Kompetensi Manajerial yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
3.
Penilaian Kompetensi melalui assessment center yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi yang dilakukan kepada Pegawai dengan menggunakan berbagai teknik evaluasi, Metode, dan alat ukur, oleh beberapa Penilai Assessment Center.
4.
Penilaian Kompetensi Ulang yang selanjutnya disebut Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center yang bertujuan untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang sebelumnya telah mengikuti Assessment Center dan pengembangan Kompetensi, atau telah melewati periode masa berlaku hasil Assessment Center.
5.
Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang berisi nama, pengelompokan (cluster), level, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku, yang disusun sebagai pedoman penjelasan atas unsur-unsur suatu Kompetensi dan dijadikan dasar dalam penilaian Kompetensi Pegawai di Kementerian Keuangan.
6.
Level Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkat penguasaan/kemahiran pada suatu Kompetensi berdasarkan Kamus Kompetensi.
7.
Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah daftar nama dan Level Kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Menteri Keuangan.
8.
Profil Kompetensi adalah daftar Level Kompetensi yang dimiliki Pegawai.
9.
Kesesuaian pekerjaan dengan Kompetensi seseorang (Job Person Match) yang selanjutnya disingkat JPM adalah persentase kesesuaian level Kompetensi Pegawai terhadap SKJ.
10.
Pengambilan Data (Intake) adalah proses pelaksanaan pengambilan data yang akan digunakan dalam Assessment Center.
11.
Kumpulan Penyelenggaraan Assessment Center (Batch) yang selanjutnya disebut dengan Batch adalah satuan frekuensi pelaksanaan Assessment Center.
12.
Peserta Assessment Center (Assessee) yang selanjutnya disebut Assessee adalah seseorang yang diukur Kompetensinya melalui Assessment Center.
13.
Penilai Assessment Center (Assessor) yang selanjutnya disebut Assessor adalah seseorang yang melakukan penilaian berbasis Kompetensi terhadap Assessee.
14.
Dokumen Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Dokumen adalah dokumen hasil kerja Assessee selama rangkaian penugasan Assessment Center, formulir penilaian yang diisi oleh Assessor, serta laporan lain yang terkait.
15.
Rapat Penilai Assessment Center (Assessor Meeting) yang selanjutnya disebut Assessor Meeting adalah proses integrasi data hasil Assessment Center yang dilakukan oleh beberapa Assessor dalam rangka memperoleh kesepakatan untuk menentukan Level Kompetensi Assessee.
16.
Laporan Hasil Assessment Center yang selanjutnya disingkat LHAC adalah laporan hasil pengolahan data Assessment Center terhadap Assessee yang dibuat oleh Assessor berdasarkan bukti perilaku yang diperoleh selama Pengambilan Data (Intake) dan hasil Assessor Meeting.
17.
Laporan Individual Assessment Center yang selanjutnya disingkat LIAC adalah hasil analisis terhadap LHAC yang disampaikan kepada Pegawai yang mengikuti Assessment Center.
18.
Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan seleksi jabatan secara khusus di lingkungan Kementerian Keuangan.
19.
Metode Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Metode adalah cara atau teknik yang dilakukan untuk menggali dan mengukur Kompetensi dalam pelaksanaan Assessment Center.
20.
Alat Ukur Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Alat Ukur adalah alat yang digunakan untuk mengukur Kompetensi sesuai Metode yang digunakan.
21.
Database Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Database adalah meliputi SKJ, Kamus Kompetensi, data kepegawaian Assessee, data struktur organisasi, data hasil Assessment Center, data Assessor, data Alat Ukur, dan data penyelenggaraan Assessment Center, serta data saran pengembangan kompetensi.
22.
Pengelola Assessment Center adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi mendukung pelaksanaan Assessment Center.
23.
Pengelola Assessment Center Pusat adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.
24.
Pengelola Assessment Center Unit adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan.
25.
Hak Akses adalah pemberian otorisasi akses kepada Petugas Operasional, koordinator Assessment Center, administrator Assessment Center, dan eksekutif.
26.
Jabatan Tertentu adalah jabatan yang berada di luar struktur organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
27.
Pelaksana adalah Pegawai pelaksana tertentu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria untuk mengikuti Assessment Center dalam rangka profiling kompetensi dan/atau pengisian Jabatan Tertentu.

Pasal 2

(1)
Pedoman Assessment Center ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengembangan Assessment Center pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Pedoman Assessment Center ini bertujuan untuk standardisasi pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengembangan Assessment Center pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 3

(1)
Assessment Center terdiri atas:
a.
Assessment Center reguler; dan;
b.
Assessment Center khusus.
(2)
Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pemetaan Profil Kompetensi Pegawai.
(3)
Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau setara, pejabat Administrator dan/atau setara, pejabat Pengawas dan/atau setara, pejabat Pelaksana dan/atau setara, dan pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4)
Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Tertentu dalam hal:
a.
terdapat unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum dapat menyelenggarakan Assessment Center; dan/atau
b.
terdapat arahan dan/atau penunjukan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(5)
Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan:
a.
mekanisme yang diatur oleh Tim Seleksi; atau
b.
arahan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(6)
Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
(7)
Pengelola Assessment Center Pusat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(8)
Pengelola Assessment Center Unit dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1)
Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh:
a.
Pengelola Assessment Center Pusat bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan dan pejabat administrator di lingkungan Kementerian Keuangan selain Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Pengelola Assessment Center Unit bagi pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana, dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan; dan
c.
Pengelola Assessment Center Unit di Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penentuan Assessee, jadwal, dan tempat pelaksanaan Assessment Center reguler dilakukan oleh:
a.
Pengelola Assessment Center Pusat bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan dan pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan selain Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Pengelola Assessment Center Unit bagi pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana, dan pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan; dan
c.
Pengelola Assessment Center Unit di Direktorat Jenderal Pajak untuk pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Assessment Center Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(4)
Penentuan Assessee, jadwal, dan tempat pelaksanaan Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Seleksi yang menangani seleksi Jabatan Tertentu dan/atau Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 5

(1)
Dalam menyelenggarakan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Pengelola Assessment Center Pusat mempunyai tugas:
a.
merancang, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem Assessment Center;
b.
merencanakan dan melaksanakan Assessment Center pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, dan pegawai lainnya sesuai kebutuhan tertentu;
c.
menentukan Metode dan Alat Ukur yang digunakan dalam Assessment Center;
d.
menyeleksi Assessor eksternal dan/atau Assessor internal yang terlibat dalam Assessment Center;
e.
mengkoordinasikan penugasan Assessor;
f.
menyusun dan memelihara Database dan Dokumen;
g.
mendistribusikan Dokumen;
h.
menjaga kerahasiaan Dokumen dan hasil Assessment Center; dan
i.
membina Pengelola Assessment Center Unit.
(2)
Pengelola Assessment Center Unit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c, mempunyai tugas:
a.
merencanakan, mengevaluasi, dan melaksanakan Assessment Center;
b.
melakukan koordinasi dengan Pengelola Assessment Center Pusat terkait penyediaan fasilitas, sarana, dan prasana, kebutuhan Assessor, penyusunan Metode dan Alat Ukur, penyusunan SKJ, serta pengembangan Assessment Center;
c.
menyusun, mengelola, dan memelihara Dokumen dan Database;
d.
menjaga kerahasiaan Dokumen dan hasil Assessment Center; dan
e.
menyampaikan rencana penyelenggaraan Assessment Center, laporan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kinerja Assessor kepada Pengelola Assessment Center Pusat.

Pasal 6

Komponen Assessment Center terdiri atas:
a.
Kamus Kompetensi;
b.
SKJ;
c.
Metode dan Alat Ukur;
d.
Assessee; dan
e.
Assessor.

Pasal 7

(1)
Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas struktur Kompetensi dan pengelompokan (cluster) Kompetensi.
(2)
Struktur Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Kompetensi, definisi, level, dan indikator perilaku.
(3)
Pengelompokan (cluster) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan jenis Kompetensi berdasarkan kesamaan area Kompetensi yang meliputi area berpikir (thinking), bekerja (working), berelasi (relating), dan pengelolaan diri (self-managing).
(4)
Pengelompokan (cluster) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan daftar nama Kompetensi tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kamus Kompetensi Kementerian Keuangan ditetapkan tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
SKJ sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a.
perencanaan penyusunan SKJ;
b.
pelaksanaan pengambilan data;
c.
pengelompokan Kompetensi dalam SKJ;
d.
penyusunan SKJ; dan
e.
penetapan SKJ.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyusunan SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mendapat persetujuan dari:
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk SKJ pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator;
b.
Sekretaris Direktorat/Inspektorat/Badan, Kepala Biro Umum, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur untuk SKJ pada Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;

Menampilkan 8 dari 148 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.