Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
2.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
3.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
4.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
5.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
6.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.
7.
Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Prekursor dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan dan penggunaan Prekursor untuk keperluan industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3

Pengaturan Prekursor bertujuan untuk:
a.
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor;
b.
mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor;
c.
mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor; dan
d.
menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 4

(1)
Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II.
(2)
Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 5

(1)
Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menyusun rencana kebutuhan Prekursor untuk kepentingan industri farmasi, industri non farmasi, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setiap tahun.
(2)
Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan dan penggunaan Prekursor secara nasional.
(3)
Menteri berdasarkan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada badan internasional di bidang Narkotika.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebutuhan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

(1)
Pengadaan Prekursor dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor.
(2)
Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)
Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi standar Farmakope Indonesia dan standar lainnya.
(4)
Prekursor untuk industri non farmasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Setiap Prekursor wajib diberi label pada setiap wadah atau kemasan.
(2)
Label pada wadah atau kemasan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelabelan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

(1)
Prekursor wajib disimpan pada tempat penyimpanan yang aman dan terpisah dari penyimpanan lain.
(2)
Prekursor yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1)
Impor dan ekspor Prekursor hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha importir atau eksportir.
(2)
Impor dan ekspor Prekursor harus dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap melakukan kegiatan impor dan ekspor Prekursor harus memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor Prekursor untuk:
a.
industri farmasi diatur oleh Menteri;
b.
industri non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; atau
c.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Prekursor di bidang farmasi diatur oleh Menteri, atau yang menggunakan Prekursor di bidang non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 11

(1)
Setiap pengangkutan Prekursor harus disertai dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan Prekursor yang sah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

(1)
Transito Prekursor harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor atau persetujuan ekspor yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap perubahan negara tujuan ekspor Prekursor pada Transito, harus mendapat persetujuan dari:
a.
pemerintah negara pengekspor Prekursor;
b.
pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor Prekursor; dan
c.
pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Prekursor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1)
Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor pada Transito hanya dapat dilakukan pada Prekursor yang kemasannya mengalami kerusakan.
(2)
Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

(1)
Prekursor untuk industri non farmasi yang diproduksi dalam negeri hanya dapat disalurkan kepada industri non farmasi, distributor, dan pengguna akhir.
(2)
Prekursor untuk industri non farmasi yang diimpor hanya dapat disalurkan kepada industri non farmasi, dan pengguna akhir.
(3)
Prekursor untuk industri farmasi hanya dapat disalurkan kepada industri farmasi dan distributor.
(4)
Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir terdaftar dapat menyalurkan Prekursor kepada lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Setiap kegiatan penyaluran Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen penyaluran.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

(1)
Penyerahan Prekursor dalam rangka peredaran harus dilakukan pencatatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1)
Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor wajib membuat pencatatan dan pelaporan.
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
jumlah Prekursor yang masih ada dalam persediaan;
b.
jumlah dan banyaknya Prekursor yang diserahkan; dan
c.
keperluan atau kegunaan Prekursor oleh pemesan.
(3)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur secara terkoordinasi oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Pengawasan terhadap penggunaan Prekursor dilakukan secara terpadu dengan pembinaan dan pengendalian.

Pasal 18

(1)
Menteri, menteri terkait, dan lembaga lain yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Prekursor secara terkoordinasi melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a.
terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan industri farmasi dan non farmasi;
b.
terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pelayanan kesehatan;
c.
pencegahan terjadinya penyimpangan dan kebocoran Prekursor;
d.
perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor; dan
e.
pemberantasan peredaran gelap Prekursor.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas pengawas berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan setempat dan/atau mengambil contoh Prekursor pada sarana produksi, penyaluran, penyimpanan dan peredaran;
b.
memeriksa surat/dokumen yang berkaitan dengan Prekursor; dan
c.
melakukan pengamanan terhadap Prekursor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Petugas pengawas dalam melaksanakan setiap kegiatan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 19

(1)
Prekursor yang berasal dari produk tumbuh-tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh Menteri sebagai bahan yang berada di bawah pengawasan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.