Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai
untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai
yang Melaksanakan Pelunasan Dengan
cara Pelekatan Pita Cukai