Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Kantor Urusan Pegawai Yogjakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai Jakarta Serta Pembentukan Kantor Urusan Pegawai yang Baru
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta (serta kantor-kantor cabangnya) dihapuskan dan semua tugas kewajiban, pegawai-pegawai dan peralatan-peralatan kedua kantor tersebut dimasukkan dalam Kantor Urusan Pegawai yang dibentuk dengan peraturan ini, dan berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah.
(2)
Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang langsung di bawah perintah dari dan bertanggung jawab kepada Perdana-Menteri.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Kantor ini dibantu oleh seorang Kepala-Muda.
Pasal 2
Lapangan kerja Kantor Urusan Pegawai ialah:
a.
Merencanakan peraturan-peraturan mengenai kepegawaian pada umumnya;
b.
mengamat-amati agar supaya peraturan-peraturan mengenai soal kepegawaian oleh instansi-instansi yang bersangkutan dijalankan dengan setepat-tepatnya;
c.
menyelenggarakan koordinasi dari hal kedudukan dan gaji pegawai Negeri yang penyelesaiannya termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian dan Badan Pemerintah lain;
d.
menyelenggarakan pemberian pensiun dan tunjangan semacam itu;
e.
mengadakan hubungan dengan serikat-serikat sekerja pegawai Negeri;
f.
pengawasan atas pengangkatan tenaga-tenaga yang didatangkan dari luar Indonesia untuk jabatan-jabatan Pemerintah dan penyelenggaraannya.
Pasal 3
Dari hal ikhwal mengenai soal kepegawaian Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan surat-menyurat langsung dengan pembesar-pembesar yang bersangkutan.
Pasal 4
Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan petunjuk-petunjuk mengenai soal kepegawaian atas peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan di mana perlu menyampaikan teguran-teguran agar segala sesuatu dilakukan menurut peraturan-peraturan itu.
Pasal 5
(1)
Dalam menjalankan kewajibannya Kepala Kantor Urusan Pegawai dan pegawai-pegawai Kantor ini yang ditunjuk olehnya diberi kekuasaan mendatangi Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Badan-badan Pemerintah lainnya, untuk minta keterangan-keterangan yang diperlukan oleh Kantor tersebut, dan di mana perlu mengadakan pemeriksaan pula atas surat-surat keputusan kepegawaian.
(2)
Atas permintaan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan pegawai-pegawai termasuk dalam ayat 1 di atas ini, setiap Kementerian, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya diwajibkan memberikan kepada mereka itu segala keterangan baik dengan lisan maupun dengan tertulis yang diperlukan oleh Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 6
(1)
Jika ada perselisihan paham antara Menteri dan Kepala Kantor Urusan Pegawai dalam hal rnenafsirkan atau menjalankan suatu peraturan yang khusus mengenai kepegawaian, maka hal ini diputuskan oleh Perdana Menteri.
(2)
Sebelum ada keputusan Perdana Menteri, maka keputusan atau pendapat Kepala Kantor Urusan Pegawai tetap berlaku.
Pasal 7
Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebut dalam peraturan ini, yang hingga sekarang dilakukan oleh Kantor dan Jawatan tersebut dalam , untuk sementara waktu dilanjutkan oleh Kantor Urusan Pegawai yang dibentuk menurut peraturan ini.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Nopember 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.