Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.
5.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
7.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9.
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 2

(1)
Kewenangan pemerintah Pusat di Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai perangkat Daerah Propinsi.
(3)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
(4)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD.
(5)
Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.

Pasal 3

(1)
Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
(3)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa.
(4)
Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan kepada DPRD dan Pemerintah Desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.

Pasal 4

(1)
Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Pasal 5

(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan.

Pasal 6

(1)
Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.

Pasal 7

(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.
(4)
Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)
Pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Pasal 9

(1)
Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Pasal 10

(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.

Pasal 12

(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan desentralisasi dan Dekonsentrasi.
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.
(4)
Pemerintah Daerah dan desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.

Pasal 13

(1)
Pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Pasal 14

Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.