Justisio

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Kabinet

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 2

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
b.
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
d.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e.
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
f.
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
g.
pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
h.
penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
i.
pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
j.
pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
k.
pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
l.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
m.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 4

Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a.
Wakil Sekretaris Kabinet;
b.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
Deputi Bidang Perekonomian;
d.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
f.
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g.
Deputi Bidang Administrasi; dan
h.
Staf Ahli.

Pasal 5

(1)
Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3)
Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pasal 6

(1)
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 7

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mengalami hambatan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
d.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e.
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f.
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b.
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
d.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e.
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;
f.
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang perekonomian; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e.
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f.
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
b.
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
d.
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e.
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;
f.
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang kemaritiman dan investasi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b.
penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c.
penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d.
pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
e.
pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f.
penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
b.
penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
c.
penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.