Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1A. Program Diploma I Keuangan adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester dengan jumlah minimal 40 (empat puluh) dan maksimal 60 (enam puluh) satuan kredit semester.
2B. Program Diploma III Keuangan adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 6 (enam) semester dengan jumlah minimal 110 (seratus sepuluh) dan maksimal 120 (seratus dua puluh) satuan kredit semester.
3C. Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan adalah Mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan yang dinyatakan telah lulus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
4D. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan adalah proses yang dimulai dari pendataan jumlah kebutuhan penyaringan/penerimaan calon mahasiswa dengan memberlakukan ketentuan tentang penerimaan pegawai, pengajuan formasi, dan pengalokasian lulusan Program Diploma I dan III Keuangan.
5E. Calon Mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan selanjutnya disebut calon mahasiswa adalah setiap warga negara Indonesia Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus penyaringan penerimaan calon mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
6F. Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.
7G. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
8H. Unit organisasi adalah satuan organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006.
9I. Instansi Pemerintah lain adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di luar Departemen Keuangan.
MENTERI KEUANGAN