Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (agreement Between The Republic of Indonesia and The Kingdom of The Netherlands On Payment of Dutch Social I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on the Payment of Dutch Social Insurance Benefits in Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2000 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.