Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on the Payment of Dutch Social Insurance Benefits in Indonesia) yang
telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2000 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.