Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1978 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/1979

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa Kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp. 451.172.163.975,90 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek).
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1977.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1978. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.