Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Memorandum of Understanding On Establishing The Asean-korea Centre Between The Member Countries of The Asean and The Republic of Korea (memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-korea Centre Antara Negara-negara Asean dan Republik Korea)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-Korea Centre antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2007 di Singapura yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.