1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2.Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah, atau unit kerja di Kantor Cabang Bank Asing yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Pembantu Syariah dan atau Unit Syariah.
3.Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri
a.bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
a.bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
6.Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
a.Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
b.Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.
7.Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
8.Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan maupun proyeksi rasio-rasio keuangan Bank atau UUS.
9.Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan Bank atau UUS.
10.Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank dan UUS.
11.Faktor Finansial adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan Bank yang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sesitivitas terhadap risiko pasar.
12.Peringkat Faktor Finansial adalah peringkat akhir hasil penilaian Faktor Finansial.