Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah, atau unit kerja di Kantor Cabang Bank Asing yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Pembantu Syariah dan atau Unit Syariah.
3.
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri
4.
Direksi:
a.
bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
5.
Komisaris:
a.
bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
6.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
a.
Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
b.
Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.
7.
Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
8.
Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan maupun proyeksi rasio-rasio keuangan Bank atau UUS.
9.
Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan Bank atau UUS.
10.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank dan UUS.
11.
Faktor Finansial adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan Bank yang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sesitivitas terhadap risiko pasar.
12.
Peringkat Faktor Finansial adalah peringkat akhir hasil penilaian Faktor Finansial.

Pasal 2

(1)
Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank.
(2)
Komisaris dan Direksi Bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi.

Pasal 3

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
a.
permodalan (capital);
b.
kualitas aset (asset quality);
c.
manajemen (management);
d.
rentabilitas (earning);
e.
likuiditas (liquidity); dan
f.
sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk).

Pasal 4

(1)
Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam mengcover risiko;
b.
kemampuan memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
(2)
Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif bermasalah, konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
(3)
Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Bank atau UUS;
b.
kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku, komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah termasuk edukasi pada masyarakat, pelaksanaan fungsi sosial.
(4)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kemampuan dalam menghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko, serta tingkat efisiensi;
b.
diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, dan diversifikasi penanaman dana, serta penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.
(5)
Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi sumber pendanaan;
b.
kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
(6)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kemampuan modal Bank atau UUS mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
b.
kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Pasal 5

(1)
Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar dihitung secara kuantitatif.
(2)
Penilaian peringkat komponen pembentuk faktor manajemen dilakukan melalui analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgement.
(3)
Peringkat setiap rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5.
(4)
Peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari peringkat A, peringkat B, peringkat C, dan peringkat D.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil penilaian peringkat setiap rasio dan komponen sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan peringkat setiap faktor.
(2)
Penilaian peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar ditentukan melalui analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan (judgement) atas:
a.
peringkat rasio utama; dan
b.
peringkat rasio penunjang.
(3)
Penilaian peringkat faktor manajemen dilakukan dengan mempertimbangkan unsur judgement atas peringkat komponen pembentuk.

Pasal 7

(1)
Peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, sebagai berikut:
a.
peringkat 1,
b.
peringkat 2,
c.
peringkat 3,
d.
peringkat 4, atau
e.
peringkat 5.
(2)
Penilaian peringkat faktor manajemen ditetapkan dalam 4 (empat) peringkat sebagai berikut: syariah;
b.
Peringkat manajemen B mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas tata kelola (corporate governance) yang cukup baik dengan kualitas manajemen risiko dan kepatuhan yang cukup tinggi terhadap peraturan yang berlaku dan prinsip syariah;
c.
Peringkat manajemen C mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas tata kelola (corporate governance) yang kurang baik dengan kualitas manajemen risiko dan atau kepatuhan yang rendah terhadap peraturan yang berlaku dan atau prinsip syariah; atau
d.
Peringkat manajemen D mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas tata kelola (corporate governance) yang tidak baik dengan kualitas manajemen risiko dan atau kepatuhan sangat rendah terhadap peraturan yang berlaku dan atau prinsip syariah.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan hasil penilaian peringkat faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Peringkat Faktor Finansial.
(2)
Proses penilaian Peringkat Faktor Finansial dilaksanakan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
(3)
Peringkat Faktor Finansial ditetapkan sebagai berikut:
a.
Peringkat Faktor Finansial 1, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank atau UUS tergolong sangat baik dalam mendukung perkembangan usaha dan mengantisipasi perubahan kondisi perekonomian dan industri keuangan.
b.
Peringkat Faktor Finansial 2, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank atau UUS tergolong baik dalam mendukung perkembangan usaha dan mengantisipasi perubahan kondisi perekonomian dan industri keuangan.
c.
Peringkat Faktor Finansial 3, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank atau UUS tergolong cukup baik dalam mendukung perkembangan usaha namun masih rentan/lemah dalam mengantisipasi risiko akibat perubahan kondisi perekonomian dan industri keuangan.
d.
Peringkat Faktor Finansial 4, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank atau UUS tergolong kurang baik dan sensitif terhadap perubahan kondisi perekonomian dan industri keuangan.
e.
Peringkat Faktor Finansial 5, mencerminkan bahwa kondisi keuangan Bank atau UUS yang buruk dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian, serta industri keuangan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Faktor Finansial dan penilaian peringkat faktor manajemen, ditetapkan Peringkat Komposit.
(2)
Peringkat Komposit ditetapkan sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1, mencerminkan bahwa Bank dan UUS tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
b.
Peringkat Komposit 2, mencerminkan bahwa Bank dan UUS tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank dan UUS masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
c.
Peringkat Komposit 3, mencerminkan bahwa Bank dan UUS tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat komposit memburuk apabila Bank dan UUS tidak segera

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.