Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 99 Tahun 1954) Tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pada Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
1.
Dalam ayat (2) kata-kata "Fakultit Hukum, Sosial dan Politik" diubah menjadi "Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik."
2.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi :
a.
fakultas Kedokteran di Surabaya,
b.
fakultas Kedokteran Gigi di Surabaya,
c.
fakultas Hukum di Surabaya, a, b dan c ialah yang dimaksud dalam ,
d.
Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang,
e.
fakultas-fakultas lain yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri)."
3.
Sesudah ditambahkan baru, yang berbunyi sebagai berikut :
Sebelum pelaksanaan pemisahan Fakultas Kedokteran serta Lembaga Kedokteran Gigi dan Cabang Bagian Hukum dari Fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik selesai, segala sesuatu, termasuk pelajaran-pelajaran dan ujian-ujian, masih tetap diselenggarakan masing-masing oleh Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Gajah Mada."
4.
lama menjadi .
# Pasal II.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Nopember 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.